Sabtu, 23 Mei 2009

Bersumpah Atas Nama Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam


BERSUMPAH ATAS NAMA NABI SHALLALLAHU’ALAIHI WA SALLAM


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Sebagian orang sudah terbiasa bersumpah atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seakan sudah menjadi kebiasaan bagi mereka namun mereka sama sekali tidak menjadikannya sebagai suatu keyakinan. Apa hukumnya ?

Jawaban.
Bersumpah atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau nama makhluk selain beliau merupakan suatu kemungkaran besar dan termasuk hal yang diharamkan dan bernuansa syirik, sehingga tidak boleh bagi seorangpun bersumpah kecuali atas nama Allah semata.

Al-Imam Ibnu Abdil Barr Rahimahullah meriwayatkan adanya ijma’ (konsensus) tentang tidak bolehnya bersumpah atas nama selain Allah. Demikian pula, telah terdapat hadits-hadits yang shahih berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal itu dan mengkatagorikannya sebagai kesyirikan sebagaimana terdapat dalam kitab Ash-Shahihain dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian ; barangsiapa ingin bersumpah, maka hendaknya bersumpahlah atas nama Allah atau lebih baik diam” [Al-Bukhari dalam kitab Manaqib 3836. Muslim dalam kitab Al-Iman 1746]

Di dalam lafazh lain disebutkan, “Maka janganlah dia bersumpah kecuali atas nama Allah” [Al-Bukhari dalam kitab Manaqib 3836. Muslim dalam kitab Al-Iman 1746]

Abu Daud dan At-Tirmidzi telah mengeluarkan dengan sanad shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sanya beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kekufuran atau kesyirikan”. [At-Tirmidzi dalam kitan An-Nudzur wa Al-Ayman 1535]

Demikian pula telah terdapat hadits yang shahih bahwasanya beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa bersumpah atas nama amanat (karena mensejajarkannya dengan Asma Allah dan Siftanya, -pent), maka dia bukan termasuk golongan kami” [Abu Daud dalam kitab Al-Ayman wa An-Nudzur 3253]

Dan hadits-hadits tentang hal tersebut banyak sekali dan sudah pula diketahui. Oleh karena itu, adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin untuk tidak bersumpah selain atas nama Allah semata dan tidak boleh bagi siapapun untuk bersumpah atas nama selain Allah, siapapun dia berdasarkan hadits-hadits yang telah disinggung tersebut dan hadits-hadits selain itu. Demikian pula, wajib bagi siapa saja yang sudah terbiasa dengan hal itu untuk berhati-hati terhadapnya dan melarang keluarganya, teman-teman duduk serta orang-orang selain mereka dari melakukan hal itu dalam rangka melaksanakan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya (wewenang yang dimikinya) ; jika dia tidak mampu melakukannya, maka melalui lisannya dan jika dia juga tidak mampu melakukannya, maka melalui hatinya. Dan inilah selemah-lemah iman”. [Muslim dalam kitab Al-Iman 49]

Dan bersumpah atas nama selain Allah termasuk perbuatan syirik kecil berdasarkan hadits terdahulu dan dapat pula menjadi syirik besar bila di dalam hati orang yang bersumpah ini tertanam bahwa Sesuatu yang dijadikannya sebagai sumpah tersebut berhak untuk diagungkan sebagaimana haq Allah atas hal itu atau boleh disembah serta niat-niat kekufuran lainnya semisal itu.

Kita bermohon kepada Allah agar menganugrahkan kepada kaum muslimin semuanya keselamatan dari hal itu dan mengaruniakan mereka pemahaman terhadap diennya serta terbebas dari faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemurkaan Allah, sesungguhnya Dia Maha Mendengar Lagi Mahadekat.

[Kitab Ad-Da’wah, Juz II, hal. 28-29 Dari Fatwa Syaikh Bin Baz]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 107-108 Darul Haq]



0 komentar:

Posting Komentar



 

Akhi web blog™ Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha